Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 22 Februari 2017

Tag:

Krisis Pemimpin Islami


           sejarah membentangkan fakta, bahwa perdebatan mengenai kepemimpinan telah menyeret umat pada perdebatan panjang; menciptakan ledakan dahsyat yang letupan-letupannya dapat kita saksikan hingga saat ini. Bahkan faksi-faksi semacam Khawarij dan Syiah sejatinya muncul ke permukaan tak lain akibat perbedaan pandangan perihal kepemimpinan itu.
        Namun bagaimanapun, seluruh mazhab dalam Islam yang beragam sepakat berpendapat bahwa dalam keadaan apapun, umat Islam berkewajiban mengangkat seorang pemimpin untuk mereka. Terkecuali kelompok sesat Najdat (salah satu pecahan Khawarij) yang berpandangan bahwa umat Islam tidak wajib mengangkat pemimpin jika di dalam masyarakat muslim sudah tercipta keadilan tanpa kehadiran seorang pemimpin. Bagi kelompok ini, mengangkat pemimpin bukan merupakan kewajiban yang dijustifikasi oleh syariat. Urusan pemimpin bukan urusan agama, namun hanya urusan tradisi sosial belaka.
              Pandangan sekte sesat Najdat itu sama sekali tak berdasar karena dalam keadaan apapun, baik dalam kondisi damai maupun perang, umat membutuhkan pemimpin untuk diri mereka guna mengatur regulasi pemerintahan yang telah ditetapkan dalam asas-asas hukum Islam. Sebab, Islam adalah agama dan negara sekaligus (al-Islam dînun wa daulah). Untuk memastikan bahwa tatanan keagamaan, kenegaraan, dan soisial-kemasyarakatan berjalan sesuai apa yang telah digariskan, maka keberadaan pemimpin di tengah-tengah umat mutlak dibutuhkan.
Pemimpin Ideal

       Para ulama merumuskan sejumlah kriteria pemimpin ideal untuk memimpin umat Islam. Sebab, bagaimanapun pemimpin tidak boleh berasal dari orang sembarangan, yang tidak memiliki kemampuan dan kualifikasi yang semestinya. Kriteria pemimpin ideal dalam Islam adalah:
Pertama, Islam. Seorang pemimpin tidak mungkin bisa membimbing umat Islam dengan aturan-aturan yang islami terkecuali jika pemimpin itu juga beragama Islam. Karena itu, umat Islam diharamkan memilih pemimpin non-Muslim. Dalam al-Quran ditegaskan:
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (QS. Ali Imran [3]: 28).
Wali pada ayat tersebut merupakan kata tunggal. Bentuk pluralnya adalah auliyâ’ yang berarti teman akrab, pemimpin, pelindung atau penolong. Penegasan yang sama juga terdapat pada QS. At-Taubah [9]: 71 dan QS. Al-Anfal [8]: 73.
Kedua, laki-laki. Pemimpin umat Islam disyaratkan harus laki-laki karena secara watak, perempuan tidak punya kecakapan untuk memimpin negara. Sebab, memimpin negara memerlukan kecerdasan, ketangkasan, kekuatan fisik, mampu mengatur menguasai emosi, dan lain sebagainya. Itulah sebabnya dalam suatu riwayat, Nabi e bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya pada seorang perempuan”.
Ketiga, taklîf. Artinya pemimpin dalam Islam disyaratkan harus sudah balig dan berakal. Maka tidak sah kepemimpinan anak yang belum balig, orang setres, gila, cacat mental, dan semacamnya. Sebab, memimpin itu berarti menangani urusan orang lain. Orang yang tak bisa menangani urusannya sendiri tidak mungkin bisa menangani urusan orang lain.
Keempat, ilmu. Yang dimaksud ilmu di sini, seorang pemimpin dalam Islam disyaratkan harus mengetahui hukum-hukum Islam, karena kepemimpinan yang akan dinahkodainya berpijak pada hukum-hukum Islam. Jika seorang pemimpin tidak mengetahui hukum-hukum Islam, maka kepemimpinannya tidak sah.
Kelima, adil. Manurut para ahli fikih, yang dimaksud adil di sini adalah, seorang pemimpin harus berhias diri dengan menunaikan seluruh kewajiban dan keutamaan, dan menghindarkan diri dari segala kemaksiatan dan hal-hal yang merendahkan, serta terbebas dari segala hal yang bisa merusak kewibawaan seorang pemimpin.
Keenam, kifayah. Artinya memiliki kemampuan dan kecakapan untuk menjalankan roda pemerintahan, mengatur masyarakat, mengatasi manuver-manuver politik, dan berbagai tantangan lain dalam kepemimpinan. Maka siapa yang tak bisa mengatasi sesuatu, tentu tak layak untuk memimpinnya.
Ketujuh, sehat. Artinya, pemimpin tak boleh memiliki kekurangan fisik yang bisa menghambat kecakapannya dalam memimpin, seperti buta, tuli, bisu, pincang, dan semacamnya.
Adapun syarat kedelapan, adalah Qurasyiyah, yakni pemimpin dalam Islam disyaratkan dari suku Quraisy. Syarat ini termasuk syarat yang diperdebatkan, tidak disepakati oleh para ulama, dan sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini.
Alhasil, meminjam terminologi al-Imam Ibnu Jarir ath-Thabari, pemimpin ideal dalam Islam adalah pemimpin yang rabbânî. Seorang rabbânî, menurut ath-Thabari, memiliki lima kriteria. (1) ‘âlim, (2) faqîh, (3), bashîrun bis-siyâsah (4) bashîrun bit-tadbîr (5) al-qâ’im bi syu’ûnir-ra’iyyah li yushlihû umûra dînihim wa dunyâhum

About ansor annuqthah

Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.

0 komentar:

Posting Komentar